Catat Nih, Tak Pakai Masker Selama PSBB Denda Rp 250 Ribu

Catat Nih, Tak Pakai Masker Selama PSBB Denda Rp 250 Ribu - GenPI.co
Chek point PSBB Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan mengingatkan warganya yang tidak pakai masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kena denda sebesar Rp 250 ribu. 

"Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. Isi pasal 4 bagian C mengenai besaran denda bagi orang yang melanggar aturan penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan dalam salinan Pergub 41/2020, " ujar Anies di Jakarta, Senin (11/5).

BACA JUGA: Kabar Gembira, Pasien Covid-19 Sembuh Makan Bawang Putih Panggang

Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan oleh pelanggar yang tidak menggunakan masker selama pemberlakuan PSBB.

Menariknya lagi, para pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta.

Dalam Pergub itu juga tertulis Satpol PP nantinya akan menentukan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di luar ruangan, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.

tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya