Tak Ada SIKM, 6 Ribu Lebih Kendaraan Tak Bisa Masuk Jakarta

Tak Ada SIKM, 6 Ribu Lebih Kendaraan Tak Bisa Masuk Jakarta - GenPI.co
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo (foto: BNPB)

GenPI.co - Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi DKI hingga Rabu (37/5) malam ada sebanyak 6.364 kendaraan yang telah diputar-balikkan ketika hendak masuk ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan tersebut tidak mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Menurutnya pengecekan dilakukan untuk menegakkan aturan SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

“Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng,” kata Syafrin dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: Sebanyak 4.544 Permohonan SIKM Ditolak di Jakarta

Lebih lanjut, Syafrin juga menegaskan bahwa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar masuk ke wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab covid-19 di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Jangan Mudik Dulu, 59 Pasien Covid-19 di Tasikmalaya Tanpa Gejala

Dalam hal ini, kasus covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai turun dan dapat dikendalikan dalam dua periode sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Oleh karena itu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang sudah berada di kampung halaman agar tidak ke Jabodetabek untuk sementara waktu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya