GenPI.co - Sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi sejak 5 Juni 2020. Beberapa destinasi yang sudah dibuka kembali, di antaranya adalah taman dan museum.
Meski demikian, pembukaan kembali sejumlah tempat wisata juga disertai dengan protokol kesehatan dan aturan yang baru. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran covid-19.
BACA JUGA: 3 Museum Dunia Ini Bisa Kamu Kunjungi Secara Virtual
Protokol kesehatan untuk berkunjung ke tempat wisata di DKI Jakarta tertuang dalam SK Disparekraf DKI Jakarta nomor 131 tahun 2020, dan harus dipatuhi oleh pengelola museum, galeri seni dan pengunjungnya. Berikut aturannya.
Untuk pengunjung:
1. Melakukan pengecekan suhu, pemakaian masker, dan mematuhi aturan jarak aman.
2. Melakukan pembelian tiket secara daring dan tanpa uang tunai.
3. Melakukan implementasi jarak aman bagi pengunjung di dalam antrean dan selama berada di area museum termasuk kafe dan toko museum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News