Novel Baswedan Blak-blakan: Pak Jokowi Selamat...

Novel Baswedan Blak-blakan: Pak Jokowi Selamat... - GenPI.co
Novel Baswedan Blak-blakan: Pak Jokowi Selamat (Foto: SC Twitter novel baswedan)

GenPI.co - Novel Baswedan yakin persidangan atas kasus penyiraman air keras terhadap dirinya hanyalah formalitas. Penyidik KPK tersebut juga mengatakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa dinilai ringan. 

Novel juga merasa prihatin terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dengan hukuman 1 tahun penjara. 

BACA JUGA: Awas! Dampak Buruk Makan Kerupuk Ternyata Sangat Mengerikan

Padahal, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka-luka berat. 

Keduanya juga dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Kejari Jakarta Utara juga menyatakan sejumlah hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

BACA JUGA: Hobi Pangeran Brunei Bikin Wanita Lemas

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadi Mahulette, tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya