Penjelasan Kemendikbud soal Sistem Pembelajaran saat Pandemi

Penjelasan Kemendikbud soal Sistem Pembelajaran saat Pandemi - GenPI.co
Ilustrasi siswa sekolah. Foto: Eka AR/Antara

GenPI.co - Kemendikbud akan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik pada tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai pada Agustus 2020.

Sistem pembelajaran untuk daerah yang masih berada di zona kuning, oranye, dan merah dilanjutkan dengan belajar dari rumah.

BACA JUGA: Kemendikbud Minta Ospek Mahasiswa Dilakukan Secara Daring

Sementara itu, sistem pembelajaran untuk daerah zona hijau dilakukan dengan tatap muka.

Semuanya dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan persyaratan yang sudah ditentukan.

“Kita tidak boleh kalah (dengan covid-19). Upayakan pembelajaran yang aman dan memastikan kesehatan untuk kita semua,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam sebagaimana dilansir laman Kemendikbud, Sabtu (27/6).

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan sendiri telah menyiapkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021.

Panduan itu menginformasikan bahwa perkuliahan di semester mendatang diupayakan secara dalam jaringan (daring).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya