Kabar Gembira! Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Pakai SIKM

Kabar Gembira! Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Pakai SIKM - GenPI.co
Ilustrasi Kereta Api. (KAI)

GenPI.co - Kabar gembira untuk para pengguna moda transportasi kereta api jarak jauh. Mulai keberangkatan Rabu 15 Juli 2020, tak perlu lagi menyertakan lampiran Surat Izin Keluar masuk (SIKM) sebagai syarat untuk berpergian.

Kebijakan ini berlaku untuk relasi perjalanan dari dan menuju DKI Jakarta. Meski demikian PT KAI tetap meminta surat kesehatan untuk calon penumpang.

BACA JUGA: BNI Gelar Pameran KPR Daring Promo Bunga Rendah, Catat Tanggalnya

”SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM,” ujar Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta.

Selain itu, penumpang juga wajib menyertakan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

Lalu menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

“Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan,” papar Eva.

Tak hanya itu, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya