Naikan Kualitas Pariwisata, Hotel di Kalbar Disertifikasi

Naikan Kualitas Pariwisata, Hotel di Kalbar Disertifikasi - GenPI.co

PONTIANAK – Mutu dan kualitas pariwisata Kalimantan Barat (Kalbar) terus ditingkatkan. Terbaru, Kalbar menyertifikasi 23 hotel di 14 kabupaten/kota di Kalbar. Hanya saja, program ini baru berlaku pada member Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Ketua PHRI Kalbar Yuliardi Qamal menerangkan, industri pariwisata Kalbar selalu mengutamakan kualitas dan menjaga kepercayaan publik.

“Kualitas industri pariwisata Kalbar harus dijaga. Sertifikasi merupakan upaya untuk menjaga sekaligus menaikan kualitas. Kepercayaan yang diberikan oleh wisatawan harus diutamakan. Dengan begitu, para wisatawan ini nyaman saat berwisata di Kalbar,” ungkap Yuliardi, kemarin.

Proses sertifikasi sudah digulirkan 8-21 Januari 2019. Prosesnya dilakukan oleh 4 orang auditor. Mereka menilai berbagai hal menyangkut industri perhotelan. Beberapa aspek yang jadi perhatian adalah penilaian Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP ini dikeluarkan pemerintah daerah masing-masing. Yuliardi menambahkan, sertifikasi bentuk ketaatan asas.

“Hasil sertifikasi sangat positif. Secara administrasi semua memenuhi prasyarat. Kami ini menjalankan jasa pariwisata sesuai regulasi yang berlaku. Semua aturan kami ikuti, termasuk syarat sertifikasi seperti ini. Untuk sertifikasi dilakukan setiap 3 tahun sekali,” lanjutnya lagi.

Selain administrasi, sertifikasi juga menyasar kelayakan teknis perhotelan. Semua aspeknya dicek ulang. Kelayakan bangunan dinilai, termasuk fungsinya. Di sini harus ada jaminan status gedung atau hotel ini layak beroperasi sebagai sebuah hotel. Sertifikasi juga melihat kelayakan kualitas makanan, air, hingga tingkat kesehatannya. Kualitas kelayakan SDM dan pengelolaan manajemennya juga ikut dinilai.

“Sertifikasi ini menjadi sebuah keharusan. Kalau masa berlakunya habis, harus diperbarui. Kami gembira karena industri pariwisata di Kalbar taat aturan. Mereka mengerti betul penting dan manfaatnya. Sebab, dengan sertifikasi otomatis akan menaikkan kepercayaan wisatawan kepada para pelaku industri,” kata Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenpar Ni Wayan Giri Adnyani.

Sertifikasi juga menjadi acuan kualitas sebuah hotel menurut bintang. Terlapas dari identitas personal hotel, sertifikasi juga memiliki landasan yang jelas. Realisasi dari Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009. Bunyinya, setiap jasa pariwisata harus disertifikasi. Giri Adnyani mengungkapkan kembali, hasil sertifikasi bisa dipertanggungjawabkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya