Wow, Bagasi Citilink Paling Gratis

Wow, Bagasi Citilink Paling Gratis - GenPI.co

JAKARTA - Asyik Citilink! Maskapai LCC Low Cost Carrier yang bernuansa hijau putih ini, memastikan bagasi di penerbangan mereka tetap free, alias gratis. Bagasi tidak berbayar per 8 Februari 2019.

Sampai kapan? Kabar gembira ini memberi waktu gratis, masih belum bisa ditentukan. Tentu, ini langkah yang sangat bagus, disaat banyak maskapai LCC yang makin mahal, bahkan setelah diturunkan harganya pun dirasa masih cukup mahal dari sebelumnya.

Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto memastikan, pihaknya akan menghapus layanan bagasi gratis bagi para penumpang rute domestik mulai 8 Februari mendatang. Namun, bagi member Supergreen dan Garudamiles akan tetap mendapat layanan gratis untuk barang 10 Kg.

Penumpang yang membeli green seat juga mendapat gratis bagasi 10 Kg. Termasuk bagi member Citilink Citisport, mendapat gratis 20 Kg untuk perlengkapan olahraga dan gratis tambahan 10 Kg untuk bagasi tercatat. Penumpang Citilink Indonesia juga bisa mendapat potongan harga hingga 40% jika membeli paket bagasi minimal 4 jam sebelum keberangkatan.

Menurut Benny, dengan penundaan penerapan bagasi berbayar, maka secara otomatis kebijakan yang sudah tersusun sebelumnya tidak diberlakukan. Penundaan itu sendiri berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

Ini sekaligus menindaklanjuti masukan Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkonsolidasi dengan pihak Citilink terkait bagasi berbayar. Hasilnya, Citilink sepakat menunda penerapan bagasi berbayar. Artinya, hingga saat ini bagasi Citilink masih gratis!

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar. Sebagaimana diatur dalam Permenhub No.PM 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015. Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat. Serta untuk menjaga kelangsungan maskapai penerbangan," ujarnya, Kamis (31/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya