Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Depok Terapkan Jam Malam

Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Depok Terapkan Jam Malam - GenPI.co
Seorang warga melintas di dekat mural kampanye pencegahan COVID-19 di Depok. Foto: Antara

GenPI.co - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, hari ini mulai menerapkan aturan mengenai jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah guna menekan risiko penularan COVID-19.

"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, Senin (31/8).

BACA JUGA: Ponsel Terendam Air, Tenang Saja Ikuti Langkah Ini Agar Tak Rusak

Dadang menambahkan bahwa khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pemberlakuan aturan mengenai jam malam, menurut dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

Melalui aplikasi Kampung Siaga COVID-19, Dadang menjelaskan, warga juga bisa menyampaikan pengaduan serta laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan. 

"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya