Ribuan Homestay di Kepulauan Seribu Tak Memiliki Izin

Ribuan Homestay di Kepulauan Seribu Tak Memiliki Izin - GenPI.co
Pulau Ayer Resort di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Foto: Antara

GenPI.co - Banyak usaha penginapan di rumah penduduk atau homestay di Kepulauan Seribu yang belum memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin, mengatakan, data suku dinas Parekraf tercatat 1.395 unit homestay tersebar di pulau wisata permukiman dan belum semuanya memiliki ijin usaha karena terkendala beberapa persyaratan.

BACA JUGA: Yuk, Berkebun Hidroponik di Rumah 

"Kita akan permudah perizinannya selama ada komitmen untuk melengkapi kekurangan persyaratannya," kata Erwin di Jakarta, Kamis (10/9).

Sebagai wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), kata Erwin, sudah selayaknya homestay di pulau-pulau permukiman memiliki ijin usaha, sehingga bisa menjadi pemasukan bagi pendapatan daerah.

"Melalui izin usaha, Pemkab bisa melakukan penarikan pajak yang bisa menjadi pendapatan daerah," ujarnya.

Tercatat 1.395 homestay tersebut di antaranya Pulau Untung Jawa 213 unit homestay, Pulau Tidung 374 unit, Pulau Pari 340 unit, Pulau Pramuka 317 unit, Pulau Kelapa 38 unit dan Pulau Harapan 113 unit.

BACA JUGA: Arteria Dahlan: Tak Benar Saya Cucu Seorang Tokoh PK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya