Siap-siap, Ponsel Ilegal Takkan Bisa Akses Jaringan Seluler

Siap-siap, Ponsel Ilegal Takkan Bisa Akses Jaringan Seluler - GenPI.co
Pedagang mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat/foc.)

GenPI.co - Per 15 September kemarin, pemerintah mulai memblokir ponsel-ponsel ilegal dengan melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Ponsel dengan IMEI yang tidak diedarkan di Indonesia akan kehilangan kemampuan mengkses jaringan seluler yang tersedia.

BACA JUGA: Kemenkominfo Luncurkan Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Meskipun membeli di tempat yang resmi, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel.

Nomor tersebut  tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel. Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM, maka akan terdapat dua nomor IMEI untuk satu ponsel.

Lantas bagaimana cara mengetahui apakah ponsel tersebut legal? 

Pengguna bisa membuka situs imei.kemenperin.go.id, dan masukkan nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya