
GenPI.co - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan warga yang abai menggunakan masker.
Disertai edukasi, petugas terpaksa memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker.
BACA JUGA: Hukuman Tidak Pakai Masker: Dari yang Uwuwuwu Sampai Ngilu
Hal itu seperti yang terjadi di kawasan Alun-alun Kota Bandung dan Tegallega.
Petugas gabungan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS masih mendapati warga tak bermasker.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung kita beri sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah.
"Sanksinya seperti menyanyikan lagu kebangsaan atau push-up," ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2020).
Taspen menegaskan, pemberian sanksi masih akan terus dilakukan selama 14 hari ke depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News