Anies Baswedan Top Banget, 4 Hari Tutup 23 Kantor Langgar PSBB

Anies Baswedan Top Banget, 4 Hari Tutup 23 Kantor Langgar PSBB - GenPI.co
Anies Baswedan Top Banget, 4 Hari Tutup 23 Kantor Langgar PSBB (Foto: doc.JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode kedua kali ini. 

Anies Baswedan tak main-main dalam memberikan sanksi bagi para pelanggar PSBB, sebab setidaknya Anies sudah menutup 23 kantor yang melanggar protokol kesehatan covid-19.

BACA JUGAWanita Harus Minum Rebusan Kayu Manis, Manfaatnya Dahsyat!

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan sejak pemberlakukan PSBB pada Senin, 14 September 2020 lalu, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap 237 perusahaan di Jakarta.

Anies memang telah membeberkan kondisi Jakarta terkait pandemi covid-19 ini sangat mengkhawatirkan. 

Kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diperketat khususnya di Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya terlihat sedikitnya 23 perusahaan yang ditutup karena adanya pegawai yang terpapar positif covid-19 serta melanggar peraturan PSBB.

BACA JUGATernyata 3 Macam Perselingkuhan Ini Bikin Ketagihan

"Sebanyak 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan sembilan perusahaan karena melanggar protokol kesehatan covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (18/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya