Pelaku akan membalaskan dendamnya dengan menyebar foto atau video korban secara online.
BACA JUGA: Dituding Lakukan Pelecehan, Woojin Tenangkan para Fan
4. Perubahan Gambar (Morphing)
Morphing merupakan jenis KGBO yang dilakukan dengan cara mengedit gambar atau foto korban tanpa izin.
Pelaku biasanya mengambil foto seseorang dari website atau media sosial, mengedit, dan mengunggah foto tersebut.
5. Tracking atau Cyber Stalking
Kekerasan ini dilakukan dengan melacak GPS korban lewat ponsel, mengambil foto/video pribadi korban tanpa izin dan melakukan peretasan.
Bahkan, pelaku biasanya juga menguntit korban untuk melakukan aksinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News