Polisi Bubarkan Panti Pijat di Kebon Jeruk Melanggar PSBB

Polisi Bubarkan Panti Pijat di Kebon Jeruk Melanggar PSBB - GenPI.co
Petugas sedang mendata wanita karena melanggar PSBB. Foto: Antara

GenPI.co - Polisi membubarkan sejumlah tempat hiburan malam berupa kafe musik dan panti pijat Wijaya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (26/9). Mereka melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
"Sebanyak sebelas perempuan diamankan aparat gabungan Polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk didata di kantor Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono di Jakarta, Minggu (27/9).

BACA JUGA: Idham Aziz Ancam Copot Anak Buahnya yang Tidak Netral di Pilkada

Ia mengatakan, mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan. Setelah dilakukan pendataan, para perempuan yang terjaring operasi tersebut dirujuk ke Panti Sosial Kedoya Jakarta Barat.

Selain itu, pihaknya menindak pemilik tempat hiburan malam itu, yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.

"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara berkeliling dan berkelanjutan," ujar Sigit.

Adapun rute keliling operasi gabungan tersebut menyisir Jalan Panjang Alteri, Jalan Pesing Raya, Jalan Pos Pengumben, Jalan Permata Hijau, Jalan Rawa Belong, Jalan Pasar Kemis, Jalan Arjuna Utara dan Selatan.

BACA JUGA: Mengharukan, Cerita Mantan KKB Aceh yang Anaknya Masuk TNI AD

"Hal ini kami lakukan untuk selalu dapat mengingatkan masyarakat tentang penting kita menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan, rajin bercuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya