
Sementara upaya pencegahan dilakukan dengan cara operasi tangkap tangan. Masyarakat maupun wisatawan yang ketahuan membuang sampah sembaranang dikenalan denda Rp500 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Sementara upaya pencegahan dilakukan dengan cara operasi tangkap tangan. Masyarakat maupun wisatawan yang ketahuan membuang sampah sembaranang dikenalan denda Rp500 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News