Siap-siap, Warga Jakarta yang Menolak Tes Swab Didenda Rp 5 Juta

Siap-siap, Warga Jakarta yang Menolak Tes Swab Didenda Rp 5 Juta - GenPI.co
Ilustrasi tes swab. FOTO: Antara

GenPI.co - Bagi warga Jakarta yang menolak tes swab akan kena denda Rp 5 juta. Hal itu tertera pada Peraturan Daerah tentang penanggulangan virus corona. 

"Dalam Pasal 29 Perda tersebut, bagi warga DKI yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta," begitu bunyi pasal yang dikutip GenPI.co, Selasa (20/10). 

BACA JUGA: Pandemi Covid-19 Bikin Banyak Orang Alami Gangguan Mental

Selain itu mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta. 

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," begitu bunyi Pasal 30. 

BACA JUGA: Begini Potret Perubahan Aurel Hermansyah

Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemprov DKI memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah Ibu kota. (*)
 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya