PNS DKI Dilarang ke Luar Kota saat Libur Cuti Bersama

PNS DKI Dilarang ke Luar Kota saat Libur Cuti Bersama - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur Anies Baswedan meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI pergi liburan ke luar kota saat libur cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

"Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," tegas Anies di Balai Kota DKI, Senin (26/10).

BACA JUGA: Kabar Terbaru, Habib Rizieq Gelar Perpisahan di Makkah

Jika perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, Anies mengimbau agar melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan virus corona," ujarnya.

Cuti pada hari Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020.

Karena itu, jumlah hari libur akhir pekan menjadi lima hari terhitung sejak Rabu 28 Oktober sampai dengan Ahad 1 November 2020.

BACA JUGA: Nama Sandiaga Uno Mencuat di Bursa Pencalonan Ketum PPP

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya