Pro Kontra Kenaikan Gaji UMP Jakarta

Pro Kontra Kenaikan Gaji UMP Jakarta - GenPI.co
Demo buruh menuntut kenaikan UMP. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabar bahagia untuk para pekerja di DKI Jakarta karena akan merasakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021 menjadi Rp 4,4 juta. 

Kepastian itu lewat keputusan tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.

BACA JUGA: Arus Bawah Dukung Sandiaga Uno Maju Caketum PPP

Akan tetapi, kenaikan gaji itu hanya bisa dirasakan para pekerja yang bernaung di perusahaan tidak terdampak covid-19. Keputusan itu malah terjadi pro dan kontra dalam masyarakat ibu kota.

Karyawan swasta, Al Farras mengatakan, sebenarnya tidak perlu adanya kenaikan UMP di tengah pandemi. Karena bakal menjadi kecemburan sosial berkaca banyak pekejaan lainnya malah terdampak dengan adanya potongan gaji.

"Dari kaca mata karyawan sebaiknya pemerintah daerah atau pusat lebih memperhatikan perusaahan terdampak covid. Hal itu agar karyawan tidak merasakan pemotongan gaji," ujar Farras kepada GenPI.co di Jakarta, Rabu (4/11).

Sementara itu, masyarakat Jakarta, Daysi Ardiani menjelaskan, sebenarnya kenaikan UMP untuk perusahaan tidak terdampak covid-19 tidak masalah. Akan tetapi, sebaiknya perusahaan itu lebih bijam merekrut karyawan tambahan.

BACA JUGA: Polisi Ringkus 10 Begal Sepeda, 1 Pelaku Ditembak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya