
GenPI.co - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui koalisi advokat mengajukan somasi terhadap Menkes Terawan Agus Putranto, Senin 2 November 2020.
Mereka menuntut agar menkes mencabut Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
BACA JUGA: Meskes Terawan Tegaskan Pelayanan Rumah Sakit Perlu Ada Perubahan
Koordinator Koalisi Advokat, Muhammad Luthfie Hakim mengatakan, setidaknya ada tiga poin keberatan.
Pertama, protes keberatan atas pilihan waktu penerbitan PMK 24/2020 disaat pandemi covid-19.
"Di saat pemberi kuasa beserta seluruh anggotanya (dokter) tengah menghadapi pandemi covid-19 yang sangat memerlukan kerja sama erat," ujar Lutfhie kepada awak media, Rabu (4/11).
Keberatan kedua, lanjut Luthfie, landasan moral dan etika oenerbitan PMK 24/2020 yang tidak memadai.
Lalu, penambahan prosedur pelayanan radiologi yang akan meningkatkan biaya pelayanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News