Serahkan Diri, Vanessa Angel Resmi Menghuni Rutan Pondok Bambu

Serahkan Diri, Vanessa Angel Resmi Menghuni Rutan Pondok Bambu - GenPI.co
Vanessa Angel. Foto: Instagram Vanessa Angel

GenPI.co - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebritas Vanessa Angel kini sudah mencapai babak vonis. Pemain sinetron itu resmi menjalani masa tahanan 3 bulan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai Rabu 18 November 2020. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

BACA JUGA3 Pengakuan Vanessa Angel soal Begituan dengan Suami, Wow!

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan Vanessa Angel akan menjalani karantina di kamar mapenaling. Ia juga menyebut hasil swab test Vanessa dinyatakan negatif.

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan Isolasi selama 14 hari," ujar Rika.

Masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat dan masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

BACA JUGAVanessa Angel Siap di Penjara Asal Bersama Bayinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya