Yusril Kritisi Inpres Mendagri, Menohok Banget

Yusril Kritisi Inpres Mendagri, Menohok Banget - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan kepala daerah.

Ia menjelaskan, pada hakikatnya Instruksi Presiden, Instruksi Menteri, dan sejenisnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

BACA JUGA: Karnil Ilyas Blak-blakan Habib Rizieq, Ternyata...

"Adanya ancaman kepada kepala daerah dalam Instruksi Mendagri 6/2020 bisa saja terjadi. Namun proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah tetap harus berdasarkan pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (20/11).

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, kepala daerah yang sebelumnya telah ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh pemerintah. 

Posisi presiden atau mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati/walikota terpilih dan melantiknya.

BACA JUGAPolitikus Gerindra Bilang Apa yang Ditakuti Habib Rizieq?

"Presiden tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan walikota beserta wakilnya," tandasnya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya