Pemerintah Tingkatkan Anggaran Program Bedah Rumah

Pemerintah Tingkatkan Anggaran Program Bedah Rumah - GenPI.co
Peningkatan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2019 demi rumah layak huni bagi masyarakat. (Foto: Dok Kementerian PUPR).

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menambah anggaran untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2019. Hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 158 Tahun 2019. 

Kenaikan dana BSPS menjadi Rp 4.28 triliun dialokasikan untuk dua kategori, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). 

Dana PKRS yang sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta. Sedangkan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp 35 juta yang terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.

 Sementara itu, dana untuk PBRS yang semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta Target program bedah rumah tersebt adalah sebanyak 206.000 unit,yang terdiri dari dua kegiatan, yakni peningkatan kualitas 198.500 rumah dan pembangunan baru 8.000 rumah. 

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan bahwa pemerintah tidak memberikan bantuan berbentuk uang tunai dalam program ini, tetapi berupa bahan bangunan. Pelaksanaannya juga dilakukan oleh masyarakat secara gotong royong. 

“Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian, mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” ucap Khalawi. 

Kriteria penerima BSPS adalah warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, dan memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah. Warga tersebut juga belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, serta belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya. Sebelumnya, dalam 4 tahun sejak 2015 sampai 2018, program BSPS telah menghadirkan 494.169 rumah layak huni. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya