Pesan Satgas Covid-19 jelang Pembukaan Sekolah: Pastikan Aman!

Pesan Satgas Covid-19 jelang Pembukaan Sekolah: Pastikan Aman! - GenPI.co
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB

GenPI.co - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19. 

SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta. 

BACA JUGAKesiapan Vaksin Covid-19, Satgas: Jangan Takut Sudah Halal!

"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor,"  tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Webinar, Selasa (24/11).

Dalam SKB tersebut menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bulan Januari tahun 2021.

Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa. 

Di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.

"Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun," imbuh Wiku. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya