Satgas Ungkap Standar Kelayakan Laboratorium Covid-19, Simak!

Satgas Ungkap Standar Kelayakan Laboratorium Covid-19, Simak! - GenPI.co
Ilustrasi lab covid-19. Foto: nypost

GenPI.co - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, laboratorium yang diperbolehkan melakukan testing Covid-19 minimal berstandar biosafety level 2. 

Hal itu mengacu pada edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan uji RT PCR Covid-19.  

Selain itu, laboratorium Covid-19 harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, biosafety cabinet, sumberdaya manusia serta good laboratory practices. Jadi tidak semua laboratorium boleh melakukan pemeriksaan Covid-19. 

BACA JUGAAnies Positif Covid-19, Satgas: Tracing Akan Gencar dilakukan

"Pada intinya penetapan standar dan mekanisme testing, agar hasil testing yang dihasilkan baik dan akurat," katanya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (1/12). 

Wiku menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam pedoman biosafety level (BSL). Adapun jenis-jenis laboratorium biosafety di antaranya: 

1. Biosafety level 1. 
Laboratorium ini untuk menguji mikroba yang umumnya tidak menimbulkan penyakit pada orang dewasa atau potensi bahanya minim. Contohnya bakteri ecoli penyebab diare dan virus herpes. 

2. Biosafety level 2
Laboratorium ini untuk menguji mikroba potensi bahaya sedang. Contohnya bakteri stafilokokus, salah satunya stafilokokus aurius yang menyebabkan penyakit yang infeksi kulit, virus campak, dan virus Hepatitis B.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya