Penyelenggara Pilkada Bisa Tolak Pemilih yang Tak Patuh Protokol

Penyelenggara Pilkada Bisa Tolak Pemilih yang Tak Patuh Protokol - GenPI.co
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)

GenPI.co - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyelenggara Pilkada 2020 berhak menolak pemilih yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).

“Penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS demi keselamatan masyarakat,” kata  Wiku dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Selasa, (8/12/2020).

BACA JUGA: Ini Pesan Giring Bagi Masyarakat yang Memilih dalam Pilkada 2020!

Wiku menjelaskan, pihaknya telah memberikan arahan kepada Satgas di daerah untuk mengawasi berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 pada Rabu (9/12/2020).

Ia meminta Satgas daerah menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran protokol kesehatan, misalnya seperti memberikan peringatan keras bila terjadi kerumunan di TPS.

"Bila peringatan itu tidak digubris, maka kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah penularan di lokasi pilkada itu," tambah Wiku.

BACA JUGA: Siap Jadi Wakil Rakyat, 7 Artis Ini Bertarung di Pilkada 2020

Menurut WIku, keberhasilan Pilkada 2020 ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, pilkada tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya