
Menurut Rofiq, para penghuni mengajukan permohonan kepada Kapolres Jaksel Kombes Budi Sartono melalui Kasat Reskrin Kompol Wadi Wabani, agar dapat membantu dan memberikan kenyamanan dan perlindungan dari perilaku pihak pengembang.
Apalagi pengembang tidak dapat menunjukkan IMB, SLF kepada penghuni rusun. "Begitu juga dengan penghuni Apartemen Reverside Pancoran," jelasnya.
Bahkan, para penghuni Apartemen Reverside Pancoran mencurigai ada kewajiban yang tidak atau belum dipenuhi pihak pengembang kepada negara.
"Apa itu, kami belum mau mengatakannya. Kita lihat perkembangannya," terang Rofiq.
Sedangkan, perwakilan warga Jalan Manunggal Jaya, Lebak Bulus meminta perlindungan dan kepastian hukum dari perilaku sewenang-wenang pengembang atau developer Aparthouse Emerald Lebak Bulus.
Rofiq menyebutkan ada seorang warga dilaporkan ke banyak Polres oleh developer Aparthouse Emerald Lebak Bulus itu karena dianggap menghalang-halangi pembangunan proyek tersebut.
Ditegaskannya, warga tidak bermaksud menghalangi, tapi hanya mengingatkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh developer Aparthouse Emerald Lebak Bulus.
"Warga ini dilaporkan ke mana-mana. Dilaporkan ke Polres Jakpus, Jakbar, Depok, dan Jaksel, dengan tuduhan yang sama dan alasan yang dibuat-buat. Tapi pelapornya berbeda-beda, ini kan aneh," tukasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News