Yang mencintai kalian, HRS.
Surat Habib Rizieq yang ditulis dari tahanan di Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)
BACA JUGA: Ngeri! ini Pengakuan Ketua Kompolnas Soal Insiden Laskar FPI
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq ditahan setelah mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) lalu.
Ia kemudian diperiksa selama lebih dari 14 jam oleh petugas penyidik dan ditahan pada Minggu (13/12) dini hari.
Ia diduga melakukan tindakan melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diadakan di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November silam.
Pasal yang dipakai untuk menjeratnya adalah 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News