
Sebab, polisi menutup semua pengajuan izin keramaian dalam bentuk apapun.
Irjen Rikwanto mengatakan, jika ada yang terbukti melanggar, maka polisi bersama Satgas COVID-19 akan menindak tegas.
"Sebaiknya merayakan malam pergantian tahun di tempat masing-masing atau di rumah saja berdoa untuk kebaikan di tahun berikutnya," tutur jenderal bintang dua itu.
BACA JUGA: Wagub DKI: Libur Nataru Warga Jakarta di Rumah Saja!
Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan itu mewajibkan setiap pelaku perjalanan memiliki surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. (Antara/Jpnn)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News