Tetap Ingin Nikmati Cuti Akhir Tahun? Simak Syarat Penting ini

Tetap Ingin Nikmati Cuti Akhir Tahun? Simak Syarat Penting ini - GenPI.co
Travel for Love. Foto: Asian food network

GenPI.co - Meski Satgas Penanganan Covid-19 telah berkali-kali mengingatkan masyarakat untuk di rumah saja, namun jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021 masih banyak masyarakat yang memutuskan untuk bepergian.  

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020. 

BACA JUGASatgas Covid-19 Minta Pemda Lakukan Screening kepada Pemudik

Hal ini bertujuan, agar tren kenaikan kasus paska masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dapat dicegah. 

"Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi)," ucap Wiku dalam keterangan pers yang ditayangkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Peraturan ketat tidak hanya dikeluarkan Indonesia saja. Melainkan, negara-negara di berbagai belahan dunia pun melakukan hal yang sama. 

Karena sebagian besar warga negaranya merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

Beberapa negara disebutkan Wiku, seperti di Amerika Serikat (AS) melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya, bagi pelancong yang bukan warga negara AS. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya