Tri Rismaharini Dianggap Langgar UU dan Tidak Punya Etika

Tri Rismaharini Dianggap Langgar UU dan Tidak Punya Etika - GenPI.co
Tri Rismaharini dan Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

GenPI.co - Tri Rismaharini langsung mendapatkan serangan telak setelah resmi ditunjuk sebagai menteri sosial (mensos).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai wanita yang karib disapa Risma itu tidak memiliki etika publik.

BACA JUGASangar, Pernyataan Panglima TNI Bikin Lutut Gemetaran

Sebab, Risma masih merangkap jabatan. Saat ini Risma masih menjabat sebagai wali kota Surabaya.

Egi menjelaskan, pengakuan Risma bahwa dirinya sudah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi merupakan bentuk inkompetensi.

"Lewat pengakuan Risma, bisa terlihat tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden Joko Widodo," kata Egi, Kamis (24/12).

Dia menambahkan, Risma melanggar dua undang-undang karena merangkap jabatan.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 huruf h disebutkan adanya larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya