Telegram Kapolri Bikin Gempar, Seruan FPI Sangar, Menggelegar

Telegram Kapolri Bikin Gempar, Seruan FPI Sangar, Menggelegar - GenPI.co
Kapolri Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Telegram yang disebut dari Kapolri Idham Azis membuat gempar karena berisi pembubaran sejumlah ormas, termasuk FPI.

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu disebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) mengenai pembubaran ormas.

BACA JUGA: Perang Makin Panas, Ucapan Munarman FPI Mengguncang Jiwa

Terdapat enam ormas di tanah air yang disebut-sebut akan dibubarkan, termasuk FPI.

Lima ormas lainnya ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Meskipun demikian, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Aziz Yanuar menanggapi dengan santai kemunculan telegram itu.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada perppunya, berita tersebut dapat diklasifikasikan hoaks," kata Aziz, Jumat (25/12).

Menurut dia, perppu yang tercantum dalam telegram Kapolri bodong apabila tidak menyebutkan nama enam ormas terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya