71 Desa di Taliabu Tak Punya Izin BUMDes

71 Desa di Taliabu Tak Punya Izin BUMDes - GenPI.co
Pantai Gong, salah satu destinasi wisata di Kabupaten Taliabu, maluku Utara. (Foto: Mongabay)

Sekitar 71 desa di Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, tidak memiliki izin Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal BUMDes memerlukan perizinan  untuk mengelola potensi di daerah setempat, antara lain pariwisata. 

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Daerah (DPMPD) Kabupaten Pulau Taliabu, Jamudin Jamau menyatakan, permohonan izin untuk mengelola BUMDes pada 71 desa yang ada di Pulau Talibu sampai saat ini belum terealisasi.  Sebab,  tidak ada satupun kepala desa yang mengurusi proses perizinan tersebut.

Padahal menurut Jamaludin, pihaknya sudah melayangkan surat kepada setiap desa. Sosialisasi juga telah dijalankan  terkait izin BUMDes tersebut. 

"Kami selalu memberikan blanko dan syarat pengisian SITU, SIUP, dan perizinan lainnya, para kepala desa harus isi blanko agar mengetahui potensi apa saja yang ada di 71 di Pulau Taliabu," katanya dalam keterangan pers, Rabu (13/3).

Jamaludin berharap kepala desa  melakukan koordinasi dengan dinas terkait peraturan untuk mengelola potensi dan investasi di masing-masing desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya