Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Siap Dipenjara 4 Tahun

Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Siap Dipenjara 4 Tahun - GenPI.co
Wiku Sasmita, Jubir Satgas Penanganan Covid-19. Foto: BNPB

GenPI.co - Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana. 

BACA JUGAJamin Keselamatan Liburan, Pemerintah Wajibkan Swab Antigen

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. 

"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegas Wiku di Gedung BNPB, Kamis (31/12).

Wiku meminta masyarakat untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. 

BACA JUGAMasyarakat Diminta Laporkan Pelanggaran Tarif Tes Swab

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya