Sempat Galak ke FPI, Mahfud MD Mendadak Melunak

Sempat Galak ke FPI, Mahfud MD Mendadak Melunak - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Antara

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam (FPI) sebagai pengganti Front Pembela Islam.

Namun, Mahfud mengingatkan organisasi baru FPI tidak melanggar peraturan di Indonesia.

BACA JUGAPernyataan Calon Kapolri Sangar, FPI Bisa Ambyar

"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum,” kata Mahfud, Jumat (1/1).

Dia pun menyebutkan beberapa kepanjangan dari FPI yang bisa didirikan di Indonesia.

Di antaranya ialah Front Penegak Islam, Front Perempuan Islam, dan Forum Penjaga Ilmu.

“Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud.

Dia menambahkan, pendirian Front Persatuan Islam tidak berbeda dengan organisasi pada masa lampau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya