Keppres Biaya Haji 2019 Diterbitkan, Berikut Rinciannya

Keppres Biaya Haji 2019 Diterbitkan, Berikut Rinciannya - GenPI.co
Pemerintah menerbitkan Keppres Biaya Haji 2019 (foto: Antara)

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi dan mulai diundangkan per Kamis (14/3).

Regulasi tersebut yaitu Keppres Nomor 8/2019. Keppres diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019.

Keppres tersebut mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh mengatakan BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau nonteller.

"Pelunasan tahap pertama akan berlangsung pada 19 Maret–15 April 2019 dan tahap kedua 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," kata dia seperti dikutip Antara, Kamis (14/3).

Ditjen PHU, kata dia, sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi. Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi jamaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya