
Menurut dia, pembubaran terhadap FPI seharusnya melewati empat tahapan.
BACA JUGA: Wilayah Laut Diobok-obok Drone Siluman, Prabowo pun Kena Protes
Salah satunya ialah pemberian peringatan hingga tiga kali. Jika peringatan diabaikan, dilanjutkan gugatan ke pengadilan.
"Saya melihat ini sangat kacau. Jadi, ini ada dua kesalahan fundamental memahami hukum. Perkumpulan itu ada dua yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum," kata Taufiq. (esy/jpnn)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News