Siap-siap, PNS yang Terlibat dengan FPI Bakal Dipecat

Siap-siap, PNS yang Terlibat dengan FPI Bakal Dipecat - GenPI.co
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO: Antara

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ancam memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan atribut Front Pembela islam (FPI).

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu (2/1).

BACA JUGA: Soal FPI, Dasco Patahkan Pernyataan Fadli Zon, Jleb Banget

Dalam surar edaran Menpan RB Organisasi yang dilarang diikuti ASN antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta FPI.

Oleh karenanya, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

Politikus senior PDIP ini mengatakan bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut, akan dikenakan sanksi.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” kata Tjahjo.

Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya