Penyelundupan Kokain dari Jerman Digagalkan, Kedoknya Mainan Anak

Penyelundupan Kokain dari Jerman Digagalkan, Kedoknya Mainan Anak - GenPI.co
Polres Jakarta Pusat mengamankan 122,2 gram kokain dalam paket DHL yang bersikan mainan anak yang dikirim dari Jerman. Foto: Andri Bagus/GenPI.co

Dalam hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni paket DHL bersikan kokain 122,2 gram, mainan anak, empat buah handphone dan buku tabungan serta timbangan digital.

"Tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub sub pasal 112 (2) Uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

BACA JUGA: 7 Selebritas Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2020, Siapa Saja?

Menurutnya, ancaman hukuman kepada tersangka adalah hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kokain 122,2 gram bisa digunakan untuk 500 orang. Ini narkotika tingkat paling tinggi dan kami masih terus kembangkan kasus ini," jelasnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya