
Sebelumnya, Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, persiapan hadir ke Polda Metro Jaya hanya terkait pemeriksaan saja yang bakal dilakukan kepada Gisel.
"Yang pasti klien kami Kooporatif," jelasnya
Dalam kasus itu, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News