
GenPI.co - Pemerintah akan merekrut 1 juta guru lewat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan paling lambat digelar April 2021.
Formasi tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BACA JUGA: Guru Honorer vs PPG Tak Pengalaman di PPPK, Ketua FGHBSN Kecewa!
Guru PPPK memang berbeda dengan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), meski sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
Tak seperti PNS, belum ada ketentuan terkait dana pensiun guru PPPK.
Selain itu guru PPPK akan diperbarui kontrak kerjanya, yang diteken pejabat pegawai pengawas ketenagakerjaan
Namun ada hal lain yang menggembirakan terkait guru PPPK, hal itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril
Ia mendorong guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru mendaftar menjadi PPPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News