WhatsApp Ditegur Menkominfo, Harus Ikuti Aturan di Indonesia!

WhatsApp Ditegur Menkominfo, Harus Ikuti Aturan di Indonesia! - GenPI.co
Menkominfo Jhonny G Plate. Foto: JPNN.com/Ricardo

Menkominfo juga meminta masyarakat waspada dan bijak ketika menggunakan media sosial, seperti memilih platform yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi. 

"Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," kata Johnny.

BACA JUGA: Terancam Tak Bisa Akses WhatsApp Mulai 1 Januari? Ini Solusinya

Indonesia sendiri saat ini masih belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), karena regulasi tersebut masih dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. 

Johnny menjelaskan salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP adalah pemanfaatan data pribadi wajib dilakukan dengan dasar hukum yang sah, di antaranya persetujuan dari pemilik data. (ant/jpnn)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya