Menurut Arfan, kesempatan ini bisa menjadi media pembelajaran bagi TNI dalam bidang pertahanan dan menjalani operasi militer selain perang, yakni mengatasi terorisme.
"Hal ini termaktub dalam UU No 34 Tahun 2004, pasal 7 ayat 2,” papar Arfan.
BACA JUGA: KKB Bikin Makin Brutal, TNI Gugur saat Kontak Senjata
UU tersebut bersikan bahwa dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut, TNI terus meningkatkan kemampuan operasional dan memanfaatkan jalur diplomasi militer.
Dalam hal ini, TNI juga berkerjasama dengan angkatan bersenjata negara sahabat dalam upaya penanggulangan terorisme. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News