
Untuk saat ini, penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan PT Kampung Kurma yang tidak berizin.
"Artinya, kegiatan di perusahaan tersebut ilegal," Tegasnya.
PT. Kampung Kurma diduga melanggar Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; serta Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News