
"Agar semua guru honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun dengan masa pengabdian lama bisa terakomodir dalam satu juta guru PPPK, kelulusannya dibuatkan sistem rangking. Yang paling tua, paling lama mengabdi, itu duluan diangkat," kata Dudi, Minggu (24/1/2021).
BACA JUGA: Honorer Tua Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS, Akademisi: Soal Pilihan
Apalagi, ujarnya, pada dasarnya daerah tidak keberatan dengan keberadaan honorer yang mengabdi lama. Jadi tidak ada alasan pemerintah pusat menghalang-halangi mereka masuk dalam jajaran birokrasi.
"Kalau ingin masalah honorer terutama honorer K2 selesai caranya, ya,begitu (perangkingan). Kan data honorer K2 sudah ada di database Badan Kepegawaian Negara juga," ujarnya. (*/JPNN)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News