Langgar PSBB, 44 Warga Jaksel Bersih-bersih Jalan Raya

Langgar PSBB, 44 Warga Jaksel Bersih-bersih Jalan Raya - GenPI.co
Ilustrasi-Cek poin PSBB. Foto: JPNN.

GenPI.co - Aparat gabungan melakukan penegakan Peraturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Jakarta Selatan seperti Kelurahan Pasar Manggis, Cipedak, dan Tebet Barat, Selasa (26/1/2021).

Penegakan tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dalam operasi kali ini, petugas gugus tugas Covid-19 berhasil menemukan 44 pelanggar.

BACA JUGA: Pers Harus Jaga Jarak dengan Narasumber

Puluhan pelanggar tersebut, diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan lingkungan, lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan salah satunya yakni tidak memakai masker.

Kasatgas Pol PP Kelurahan Pasar Manggis, Shandy mengatakan, para pelanggar masih banyak yang tidak mentaati protokol kesehatan, termasuk tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

"Para pelanggar tidak menggunakan masker, kita kenakan sanksi kerja sosial," ucap Lurah Cipedak, Saidih dalam pernyataannya.

Saidih juga menambahkan, pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu melakukan protokol kesehatan.

Sementara, 14 pelanggar diberikan sanksi oleh Satgas covid-19 di kelurahan Tebet Barat tepatnya di Jalan Tebet Barat IV; Tebet Barat Raya (Rusun Harum); dan Tebet Barat Dalam Raya (Pasar Tebet Barat).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya