Konjen AS Puji Denpasar Terkait Aturan Kurangi Kantong Plastik

Konjen AS Puji Denpasar Terkait Aturan Kurangi Kantong Plastik - GenPI.co
Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat Mark McGovern saat bertemu dengan Sekda Kota Denpasar Rai Iswara, Selasa (26/3/2019. (Antaranews Bali/Komang Suparta/IST/2019)

GenPI.co — Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat Mark McGovern memuji dan memberi dukungan terhadap Peraturan Wali Kota Denpasar (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik. "Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sangat tepat dilakukan oleh Pemkot dalam melakukan penyelamatan lingkungan," ujar Konjen Amerika Serikat Mark McGovern, saat bertemu dengan Sekda Kota Denpasar, Bali, Selasa (26/3).

Lebih lanjut Mark McGovern mengatakan "No Plastic Bag" yang telah menjadi isu lingkungan akhir-akhir ini, patut di contoh bersama. Menurut dia, pihaknya siap melakukan kerja sama pengurangan sampah plastik, serta program lain seperti lingkungan, pendidikan hingga teknologi. Di samping itu, ucap Mark McGovern, Kota Denpasar dengan visi kebudayaan menjadi inspirasi bagi seluruh dunia dalam menata sebuah kota dan menguatkan akar-akar budaya yang ada di masyarakat.

"Kami lihat kebersihan Kota Denpasar termasuk jalan-jalannya sudah bersih dan tertata," ujar Konjen Amerika sembari menambahkan merupakan salah satu penunjang pariwisata. Sementara Sekda Kota Denpasar Rai Iswara mewakili Wali Kota Denpasar mengucapkan selamat datang di Kota Denpasar. Dia menjelaskan tentang keberadaan Kota Denpasar yang merupakan kota besar dan Ibu kota Provinsi Bali.

Sekda Rai Iswara mengatakan terkait Perwali Nomor 36 Tahun 2018 secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2019, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi sejak Juli 2018. ”Akan lebih baik ketika masyarakat membawa kantong sendiri ketika berbelanja, jika itu bisa diterapkan bersama tentu akan sangat berdampak positif," ujarnya.

Segala aturan tentang pengurangan sampah plastik berlabuh pada tujuan edukasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Edukasi secara dini kepada anak-anak sekolah, kampanye kreatif tentang pengurangan sampah plastik, hingga pemanfaatan sampah plastik menjadi benda-benda ekonomis. Hal tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 97 Tahun 2017. Tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas) yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya