Pasien HIV Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Pasien HIV Boleh Disuntik Vaksin Covid-19 - GenPI.co
Ilustrasi vaksin covid-19. Foto: Antara

GenPI.co - Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa pasien HIV bisa divaksin covid-19, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan. 

"Untuk HIV, mereka bisa menerima (vaksin) dengan catatan CD4-nya (Cluster of Differentiation) di atas 200 atau hasil dari pemeriksaan viral load-nya tidak terdeteksi," Nurjanah, Kasubdit HIV/AIDS Kementerian Kesehatan, Kamis (28/1).

BACA JUGA: Langkah JK dan Mega Bisa Ambyar Maju Pilpres dengan Faktor Ini

Menurut Nurjaha, persyaratan tersebut yakni Cluster of Differentiation 4 atau sel darah putih yang di atas 200 dan hasil pemeriksaan viral load (tingkat kerentanan) yang tidak terdeteksi

Viral load adalah pengukuran yang digunakan untuk mengetahui seberapa rentan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk menularkan penyakit.

Viral load tidak terdeteksi artinya sistem kekebalan tubuh memulih dan berhasil memperkuat diri.

"Artinya kondisinya itu stabil, itu khusus untuk HIV. HIV itu tidak ada kata sembuh, yang ada adalah kata tidak terdeteksi atau undetectable atau tersupresi virusnya itu setelah diperiksa dengan viral load," kata Nurjannah.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada akhir tahun 2020 jumlah ODHA di Indonesia diperkirakan 543.100 orang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya