Isu Dana Wakaf Diselewengkan, Kemenag Lantang Tuntaskan Masalah

Isu Dana Wakaf Diselewengkan, Kemenag Lantang Tuntaskan Masalah - GenPI.co
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin  Foto: Dok Kemenag

“Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi,” katanya.

Kamaruddin menyebut beberapa instrumen investasi tersebut, seperti deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

BACA JUGAKemenag Sebut 13 Jemaah Umrah Indonesia Positif Covid-19

Lebih lanjut Kamaruddin menambahkan, dari hasil investasi syariah wakaf uang tersebut, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat.

Sedangkan 10 persen lainnya digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya