Atasi Mencekiknya Tiket Pesawat, Kemenhub Godok Aturan Baru Tarif Maskapai Penerbangan

Atasi Mencekiknya Tiket Pesawat, Kemenhub Godok Aturan Baru Tarif Maskapai Penerbangan - GenPI.co

GenPI.co — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kini tengah menggodok aturan baru tarif pesawat, pascatarif tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat belakangan ini. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, mengungkapkan, pihaknya tengah menggodok aturan baru tarif pesawat.

"Saat ini, masih disusun Biro Hukum Kemenhub bersama jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Nusa Dua, Bali, Rabu.

Hengki mengatakan aturan yang sudah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan telah tercapai kesepahaman dengan pihak perusahaan penerbangan. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat sejak awal tahun 2019.

"Tentunya, dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ujarnya. Hengki mengungapkan, pihaknya akan segera  mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan. "Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," katanya.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya